JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi atas dugaan suap-gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Gafur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari.
Pantauan VOI pada pukul 22.36 WIB, Abdul Gafur turun dari lantai 3 ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tampak menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol.
Selain Abdul Gafur, ada lima tersangka lain yang juga menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat 11 orang yang terjerat tangkap tangan tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK juga menemukan uang pecahan rupiah sebesar Rp1 miliar dan uang di rekening sekitar Rp400 juta. Hampir seluruh uang ini terkumpul dari para kontraktor di wilayah Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, para tersangka ini akan ditahan disejumlah rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda. Namun, sebelum ditahan, mereka akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri karena pandemi COVID-19 masih terjadi.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan dimulai 13 Januari hingga 1 Februari," ungkap Alexander.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.