Bagikan:

BENGKULU - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko di Bengkulu terus diusut. Kerugian negara dari praktik lancung selama 6 tahun ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengaku telah menjadwalkan 14 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sebanyak 14 saksi ini merupakan pimpinan perusahaan pemasok obat. Pemeriksaan 14 saksi ini usai lebaran Iduladha tahun ini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin 26 Juni, disitat Antara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Mukomuko telah memeriksa 10 saksi yang juga pimpinan perusahaan pemasok obat di RSUD Mukomuko.

Agung menuturkan dalam pemeriksaan sejauh ini para pimpinan penyuplai obat ditanyai seputar faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.

Menurutnya, di dalam proses order obat ini manajemen RSUD Mukomuko menjalaninya secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.

Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.

Meskipun obat-obatan tersebut telah diorder, kata Agung, pihak RSUD Mukomuko belum membayarnya. Hingga saat ini RSUD Mukomuko dinyatakan masih berutang.

Untuk itu, lanjut dia, penyidik Kejari Mukomuko meminta pihak pemasok obat yang sebelumnya diperiksa membawa faktur pesanan dan bukti transaksi yang masih status utang itu.

“Untuk hasil dari pemeriksaan akan kita rangkum terlebih dahulu secara keseluruhan nantinya, jadi hasil dari pemeriksaan masih tetap belum dapat kami simpulkan," ujarnya.

Agung menambahkan, bukti orderan telah dikantongi pihaknya namun akan dikonfrontir dengan faktur dan bukti dari pemasok obat terlebih dahulu.

Adapun kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sejak 2016-Desember 2021. Total kerugian negara yang awalnya ditaksir Rp1 miliar, dihitung ulang mencapai Rp2,5 miliar.