Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memeriksa mantan Kabid Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2017 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit setempat

"Untuk pendalaman kasus ini sekarang pemeriksaan mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, dikutip dari Antara, Selasa, 26 September. 

Tak berhenti disini, penyidik juga akan memeriksa para mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko secara bergilir, yakni pada 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021. Penyidik hendak mendalami siapa saja yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini telah mengantongi tiga nama yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko.

Rudi menambahkan, pihaknya telah memeriksa 500 orang baik ASN maupun honorer RSUD setempat belum lama ini untuk mengetahui pihak mana saja yang tak bisa menunjukan surat perintah kerja (SPK).

Sebab diketahui ada pihak yang sudah berhenti di RSUD namun menerima honor medis, para medis hingg nonmedis.

Hasil pengumpulan data dan keterangan dari pegawai RSUD telah diserahkan kepada tim ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD setempat.

Ia memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi RSUD setempat lebih dari Rp2 miliar karena termasuk penghitungan honor yang diterima oleh pegawai tetapi diduga tidak ada regulasinya.