Pemkab Berhentikan 6 PNS Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko
Ilustrasi ASN-PNS. (Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko segera menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara atas enam pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD setempat tahun 2016-2021.

"Sekarang diajukan SK pemberhentian sementara enam pegawai tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, Senin 25 Maret, disitat Antara.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mengajukan SK pemberhentian setelah menerima surat perintah penahanan enam orang PNS itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Kejari Mukomuko menahan tujuh orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Dari sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan korupsi ini, enam orang tersangka berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan satu tersangka berstatus pensiunan pegawai.

Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.

Lalu KN, mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018.

Setelah terbit SK pemberhentian sementara enam pegawai negeri sipil, katanya, selanjutnya SK itu disampaikan ke beberapa instansi terkait seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) berkaitan dengan gaji.

Kemudian, katanya, pihaknya menyampaikan ke BKN yang berkaitan dengan kepegawaian.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan bahwa pihaknya menahan tujuh orang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan penahannya diperpanjang sampai selama 40 hari," ujarnya.