Siapkan Rp40 Juta, Pemkab Mukomuko Komitmen Bantu Warga Miskin yang Terkena Masalah Pidana, Perdata dan Tata Usaha
Dokumentasi. Ruangan sidang Pengadilan Negeri Mukomuko, Kamis (16/6/2022) ANTARA/HO-Istimewa.

Bagikan:

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mensosialisasikan program bantuan hukum bagi warga miskin kepada masyarakat di daerah setempat dan menyiapkan anggaran Rp40 juta untuk bantuan.

"Kita sudah sosialisasikan program bantuan hukum bagi warga miskin kepada masyarakat dan kita juga sudah minta bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan data warga yang terjerat kasus hukum," kata Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko M Arpi, di Mukomuko, Antara, Kamis, 16 Juni.

Pemerintah setempat selain mensosialisasikan program ini. Termasuk menyurati Pengadilan Negeri yang berhubungan langsung dengan kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Dalam surat itu, Pemkab meminta agar Pengadilan Negeri setempat memberikan data warga setempat yang tergolong ekonomi miskin yang terjerat kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah setempat.

Pemerintah setempat memberikan bantuan hukum kepada warga miskin apabila syaratnya lengkap seperti surat keterangan miskin dari desa dan warga ini tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan asusila.

Selain itu, pemerintah setempat menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum dan pengacara ini mendampingi warga mulai dari tahapan penyidikan hingga berkas dilimpahkan Pengadilan Negeri.

Pemerintah setempat selama dua tahun berturut-turut menyiapkan anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum. 

Namun anggaran sebesar Rp40 juta untuk memberikan bantuan hukum bagi warga miskin sejak tahun 2020 dan 2021 itu tidak terserap karena tidak ada warga miskin di daerah ini yang mengajukan perlindungan hukum.

"Tahun 2021 kami mengembalikan dana bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana hukum karena tidak ada warga miskin yang mengajukan perlindungan hukum kepada pemerintah daerah," kata dia.