Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun 2019 senilai Rp100 juta.

"Sudah dikembalikan Rp100 juta dari kerugian negara sebesar Rp900 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, dilansir dari Antara, Senin, 20 Februari. 

Pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan kepada pihak rekanan CV Fajar Bhakti untuk mengembalikan semua kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung rawat inap baru RSUD.

"Sekarang sudah berjalan satu bulan, dan masih ada waktu selama dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 yang dikerjakan oleh CV Fajar Bhakti tidak tuntas.

Bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut.

Rudi mengatakan sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.

 

Namun upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respon oleh pihak terkait khususnya rekanan CV Fajar Bhakti.

"Sepertinya tidak ada niat untuk menyelesaikan, sehingga dari Datun kita alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.