Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan nontunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

"Dalam waktu dekat ini kami ke Jakarta untuk memeriksa dua saksi. Dua saksi ini, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidana Khusus Andi Setiawan dalam keterangan yang diterima di Mukomuko, Antara, Kamis, 12 Mei.

Dia mengatakan hal itu terkait dengan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan nontunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 di daerah ini. Pihaknya memeriksa Dirjen Fakir Miskin Kemensos sebagai saksi dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) program bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Sementara saksi ahli Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan karena merupakan pihak penyusun program bantuan pangan nontunai.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya memeriksa sebanyak 65 orang saksi sekaligus menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian. Nominal yang disalurkan dalam bantuan ini mencapai Rp40 miliar.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Sementara pada perkara itu, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.

"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.