Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu, menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 di daerah ini mencapai Rp1 miliar.

"Dari laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara atau LHP PPKN dari BPKP Bengkulu, kerugian keuangan negara kasus BPNT mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim dikutip ANTARA, Senin, 14 November.

Kejari Mukomuko hari ini menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp40 miliar.

"Memang benar kami telah menerima LHP PPKN dari BPKP terkait penyidikan dugaan korupsi BPNT Mukomuko tahun 2019-2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih dan selanjutnya akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka," ujarnya.

Dari LHP PPKN yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum, yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 dan 39 ayat (1).

Dalam peraturan tersebut disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka kasus dugaan korupsi BPNT 2019-2021, yakni Pasal 2, 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus BPNT Mukomuko 2019-2021 sebanyak 50 orang lebih, antara lain para pendamping kecamatan, koordinator daerah dan pihak e-Warung," ujarnya pula. 

Kejari Mukomuko sebelumnya memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 di daerah ini sebesar Rp1,7 miliar.