Tardakwa dan Saksi Kembalikan Uang Negara Hasil Korupsi BPNT ke Kejari Mukomuko
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menetapkan tersangka baru kasus korupsi BPNT, Kamis (26/1/2023) ANTARA

Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp200 juta dari kerugian negara senilai Rp1 miliar. Pengembalian tersebut berstatus dititipkan ke Jaksa Penuntut umum (KPU)," kata Kejari Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Antara, Rabu, 26 April. 

Pengembalian kerugian negara senilai Rp200 juta itu dititipkan oleh terdakwa yang menjalankan persidangan dan saksi-saksi. 

Saksi-saksi yang terkait dalam kasus korupsi ini merupakan pendamping bantuan sosial seperti BPNT serta aparatur sipil negara.

Setiap terdakwa dan saksi menitipkan kerugian negara dengan jumlah bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

“Untuk sementara ini uang kerugian negara dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Mukomuko. Jika perkara ini nantinya sudah inkrah maka akan disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.

Kini lima orang tersangka yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bengkulu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa menyinggung pihak ketiga sebagai pemasok barang yang diduga masih terkait dalam kasus tindak pidana korupsi kasus BPNT.

”Yang jelas dalam perkara ini kami terbuka dan transparan. Apapun nantinya dari perkembangannya akan kami informasikan, termasuk saksi-saksi yang akan di panggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujarnya.