Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 yang sedang disidik institusinya.

"Kami telah mengirim surat kepada BPKP untuk meminta mereka mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran BPNT," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Minggu 12 Juni.

Kejari setempat mengirimkan surat kepada BPKP untuk melakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait kasus korupsi ini dari dua saksi, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dari hasil pemeriksaan dua saksi ini, katanya, penyidik kejari setempat sudah memiliki cukup bukti terkait total anggaran bantuan sosial serta petunjuk teknis dan pelaksanaan.

"Kami belum tahu berapa lama BPKP melakukan audit kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial ini, kami berharap audit kasus ini selesai dalam bulan ini," ujarnya dikutip Antara.

Terrkait dengan penetapan tersangka dalam kasus itu, katanya, menunggu audit BPKP.

"Sebaiknya kita tunggu hasil audit BPKP, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Kejari setempat menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian.

Kejari mengusut dugaan korupsi itu dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.

Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Pada kasus itu, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar permensos tersebut.

"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya.