Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Bengkulu sedang menelusuri pengusutan dugaan penyimpangan program bantuan sosial (bansos) di wilayahnya.

Dalam pengusutannya, Kejari Mukomuko meminta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) program bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melengkapi data yang akan diserahkan kepada BPKP.

"Memang terbukti ada dugaan penyimpangan penyaluran dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pendamping program ini tetapi belum jelas SP2D dari kementerian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar di Mukomuko, dikutip Antara, Minggu 17 April.

Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya meminta SP2D program ini kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, namun mereka tidak memiliki data tersebut padahal mereka merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya meminta data berupa SP2D kepada Kementerian Sosial, dan setelah lebaran data tersebut diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

"Setelan lebaran kita serahkan kepada BPKP biar jelas siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program bansos di daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihak telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai Tahun Anggaran 2019-2021.

Kejari setempat telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus korupsi ini dan menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian

Ia mengatakan, pihak mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.

Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.