Kejari Mukomuko Targetkan Berkas Korupsi Bansos Rampung Maret Tahun Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan proses pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan nontunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 rampung bulan Maret 2022.

"Penyidik menargetkan dalam bulan ini sudah rampung, dan telah menyampaikan permohonan pemintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Antara, Jumat, 11 Maret. 

Dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi termasuk menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian. Kejari Mukomuko telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain dalam kasus ini pada pekan depan. Misalnya, Dirjen Fakir Miskin Kemensos.

Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyiapkan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Selain Dirjen, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yakni distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Tinggal beberapa saksi ini yang akan kita periksa. Setelah dokumen-dokumen sudah rampung, selanjutnya penyidik menyampaikan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit," ujarnya.

Penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun atau September 2019 hingga September 2021 memiliki nominal Rp40 miliar. Selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.