7 Tersangka Korupsi Seragam Linmas di Mukomuko Bengkulu Segera Disidang
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menyerahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) pada tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Kami melimpahkan berkas penanganan kasus korupsi seragam linmas ini. Hari ini mereka kami bawa ke Kota Bengkulu untuk dititipkan di Lapas Bentiring," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan dalam dikutip Antara, Rabu, 8 Desember.

Kajari mengatakan pihaknya membawa tujuh tersangka dalam kasus tersebut ke Kota Bengkulu guna memudahkan mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Bengkulu.

Dia berharap proses hukum terhadap tujuh tersangka dalam kasus tersebut cepat rampung dan para tersangka bisa cepat mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

"Berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Mudah-mudahan proses persidangan bisa berjalan lancar," ujar Andi.

Dari lima orang ASN tersangka tersebut, dua orang di antaranya kepala organisasi perangkat daerah berisinial RD dan AH, kepala bidang, kepala seksi, dan dua kontraktor.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko pada tahun 2020 membeli sebanyak 1.134 seragam anggota linmas di Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp841 juta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam linmas ini terungkap karena mahalnya harga seragam anggota linmas.

Dari hasil survei dan menyusun HPS, menurut dia, kegiatan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kejari telah meminta keterangan terhadap 26 orang saksi yang terdiri atas aparatur sipil negara dan swasta. Bahkan, institusinya telah meminta keterangan kepada ahli terkait dengan dugaan korupsi pengadaan seragam anggota linmas di daerah ini.

Selain itu, Kejari menyita seragam anggota linmas dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota linmas.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam linmas itu merugikan negara lebih dari sebesar Rp329,5 juta.