Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional kegiatan vaksinasi COVID-19 di Jambi tahun anggaran 2021.

Adapun dua lokasi yang digeledah pada Rabu 16 November adalah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun digeledah.

"Selain pengungkapan kasus biaya operasional kegiatan vaksinasi COVID-19, tim juga mencari data kasus belanja makan dan minum kegiatan penanganan COVID-19 di Sarolangun," kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, dikutip dari Antara, Kamis 17 November.

Lexy mengatakan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi COVID-19 di wilayah kerja Puskesmas, berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan Jambi.

Dari penggeledahan, Kejari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dokumen Surat Pertanggungjawaban alias SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional COVID-19 dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

Lexy menambahkan, penggeledahan di dua kantor dinas di Pemkab Sarolagun itu berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print – 1724 / L.5.16/Fd.1/11/2022 dan telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur pengeledahan yakni Pasal 32-37 KUHAP.