Bagikan:

SUMBAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Sumatera Barat, Suwarsono memastikan proses kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 tetap berjalan dan sedang menunggu hasil audit.

"Bukan mandek atau apa, tetap jalan seperti seharusnya. Jangan berpikiran hangat-hangat tahi ayam, tidak ada itu. Proses tetap jalan," katanya saat ditemui awak media di Payakumbuh, Antara, Rabu, 19 Januari.

Belum adanya informasi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh setelah ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 memang mulai memunculkan pertanyaan di ruang publik.

Suwarsono  menambahkan, untuk proses saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit yang dalam waktu dekat akan selesai.

"Dalam satu dua minggu ke depan ini mudah-mudahan sudah selesai auditnya. Tapi karena masih dalam proses penyidikan, kami tidak bisa membuka materinya kepada rekan-rekan media," katanya.

Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.

"Ya, seperti yang saya katakan, korupsi ini memang tidak akan dilakukan seorang diri. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.

Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta.

"Angka kerugian negara, masih kita hitung. Kita juga berharap, penanganan perkara yang memakai dana penanganan COVID-19 ini, tidak mengganggu program negara dalam penanggulangan COVID-19," ungkapnya.