Bagikan:

SUMBAR - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat (Sumbar).

BPKP NTB telah menyatakan ada indikasi korupsi pada pengelolaan penyertaan modal pemerintah pada Perusda tersebut. Hal itu disampaikan BPKP berdasarkan hasil ekspose bersama penyidik kejaksaan.

"Jadi, hasil gelar ekspose bersama kemarin, BPKP menyatakan ada indikasi korupsi di Perusda (Sumbar)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbar, Herris Priyadi, ketika dihubungi, Rabu 5 Juli, disitat Antara.

Sebagai tindak lanjut hasil ekspose tersebut, kata Herris, BPKP NTB menyiapkan tim audit untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan milik daerah itu.

"Sebagai bentuk dukungan, kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan audit kerugian negara. Jadi, sudah ada dokumen yang kami serahkan yang penting-penting saja untuk mempercepat penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspose dengan BPKP itu, Herris turut meyakinkan pihaknya akan melakukan ekspose internal untuk menentukan peran para tersangka.

"Kapan? tunggu waktu saja. Kami akan gelar dahulu," ucap dia.

Sebelumnya Kepala Kejari Sumbar, Titin Herawati Utara, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal pada Perusda Sumbawa Barat periode 2016 - 2021.

Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka.

Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 - 2021, Perusda setempat tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar, dan terdapat pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode enam tahun itu Perusda Sumbawa Barat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta yang terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.