Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan gelar perkara dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi mengatakan, gelar perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri kerugian negara.

"Jadi, gelar perkara bersama BPKP itu baru sebatas pemberitahuan saja untuk permintaan audit, untuk lebih lengkapnya nanti kami akan bersurat secara resmi," kata Irwan melalui sambungan telepon, Rabu 3 Mei, disitat Antara.

Dalam surat permintaan audit secara resmi, pihak kejaksaan akan turut melampirkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Dokumen tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan para saksi.

Tindak lanjut dari permintaan audit secara resmi, BPKP akan membentuk tim audit kerugian negara. Sebelum dilakukan audit, Irwan memastikan akan ada gelar perkara lanjutan di BPKP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Para saksi terdiri dari manajemen Perusda, pemerintah daerah sebagai pemberi modal dan pihak swasta yang mengelola modal.

Kejari Sumbawa Barat pun menetapkan perkara ini masuk ke tahap penyidikan dengan mengantongi potensi kerugian Rp3 miliar. Potensi tersebut muncul dalam pengelolaan penyertaan modal periode 2016 sampai 2021.

Kejari Sumbawa Barat meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis 30 Maret.

Penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.

Dalam masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode 6 tahun itu Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.