Jaksa Periksa Belasan Saksi Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat
Kantor Perusda Sumbawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Sumbawa Barat

Bagikan:

MATARAM - Jaksa penyidik memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Belasan saksi kami periksa kembali di tahap penyidikan ini untuk menguatkan alat bukti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi dikutip ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Lalu Irwan Suyadi menjelaskan saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan tersebut berasal dari kalangan manajemen perusda, pemerintah daerah selaku pemberi modal, dan pihak swasta yang mengelola modal.

Untuk menguatkan alat bukti, Irwan mengatakan bahwa penyidik juga sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian negara.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu kapan mereka (tim audit BPKP NTB) aka turun melakukan penghitungan kerugian," ucapnya.

Kejari Sumbawa Barat menetapkan perkara ini masuk ke tahap penyidikan dengan mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp3 miliar. Potensi tersebut muncul dalam pengelolaan penyertaan modal periode 2016—2021.

Kejari Sumbawa Barat meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara di akhir Maret 2023.

Penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.

Pada masa pengelolaan periode 2016—2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode 6 tahun itu, perusda terungkap hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.