Libatkan Ahli, Kejari Dalami Unsur TPPU 2 Terdakwa Korupsi Perusda Sumbawa Barat
Kantor Kejari Sumbawa Barat. (ANTARAHO-Kejari Sumbawa Barat)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melibatkan ahli pidana di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan modal perintah pada perusahaan daerah (perusda) tahun 2016-2021.

Kasus tersebut saat ini telah naik persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa dalam perkara itu Eks Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat, Sadiqsyah dan Direktur Perusahaan mitra Perusda Sumbawa Barat, Engkus Kuswoyo.

"Ahli pidana yang kami libatkan dalam penanganan kasus ini berasal dari pihak akademisi Universitas Mataram," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, NTB, Kamis 25 Januari, disitat Antara.

Menurut dia, pendapat ahli dalam penyidikan kasus TPPU ini dibutuhkan untuk penguatan unsur perbuatan melawan hukum yang berasal dari perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi.

Irwan mengungkapkan, pendapat ahli pidana dari kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam hal penetapan tersangka.

Terkait dengan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dari perkara pokok, Irwan mengaku belum dapat memberikan gambaran bahwa keduanya kembali berpeluang menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

"Belum bisa kami pastikan karena penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan para saksi, nanti kita lihat," tuturnya.

Dari perkara ini, Kejari Sumbawa Barat telah melakukan penyitaan aset berharga milik kedua terdakwa. Aset tersebut berupa lahan.

Untuk terdakwa Sadiqsyah, kejaksaan telah menyita sebidang lahan di Kecamatan Taliwang.

Dari terdakwa Engkus disita empat bidang lahan di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, dan 1,73 ha, sedangkan di Desa Kertasari seluas 28,8 are.

Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Penyitaan ini masih dalam upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat.