Keterangan Ahli Pidana Menguatkan, Direktur CV PAM Jadi Tersangka TPPU Perusda Sumbawa Barat
Kantor Kejari Sumbawa Barat. (ANTARAHO-Kejari Sumbawa Barat)

Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menetapkan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) berinisial EK alias Edwin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan modal perusahaan daerah (Perusda) tahun 2016-2021.

"Tersangka EK kami tetapkan dari hasil gelar perkara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Selasa, 2 April, disitat Antara.

Tersangka EK saat ini juga sedang menjalani persidangan dari perkara pokok kasus korupsi pengelolaan modal perusda tahun 2016-2021.

Lalu Irwan bilang, penetapan tersangka berdasarkan salah satu bukti yang menguatkan dari keterangan ahli pidana Universitas Mataram (Unram) dan dokumen hasil pemeriksaan saksi lain.

"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan sudah didapatkan bukti yang menguatkan penyidik dalam menetapkan EK sebagai tersangka TPPU," ujarnya.

Irwan memastikan, sejumlah aset milik tersangka berupa lahan di Kabupaten Sumbawa Barat sudah disita penyidik.

"Berdasarkan hasil dokumen yang disita, tercatat tanah ini diperoleh oleh tersangka EK ini menguasai lahan ini dalam periode 2016-2019," ucap dia.

Aset-aset tersebut terungkap tidak hanya atas nama tersangka, melainkan adanya juga atas nama istrinya. Bahkan, total aset yang masuk dalam pendataan kejaksaan mencapai 8 bidang lahan sedangkan yang sudah disita baru sebagian.

"Kita masih terus mendeteksi keberadaan aset lainnya untuk disita, semua dalam proses. Begitu juga dengan berkas perkara, pemeriksaan masih berlanjut," kata Irwan.