Kejari Buka Peluang Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat Lebih dari 2 Orang
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (Antara-HO)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka peluang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat lebih dari dua orang.

"Untuk saat ini kemungkinan ada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah. Akan kita lihat dari bukti-bukti yang terungkap dalam proses penanganan," kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara melalui sambungan telepon, Senin 3 April, disitat Antara.

Titin menyampaikan, gambaran demikian sejalan dengan pengungkapan sebelumnya bahwa langkah penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Sangkaan pidana tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021.

Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, sudah ada 13 orang dari pihak pemerintah, perusda, dan swasta memberikan keterangan ke hadapan jaksa. Titin meyakinkan bahwa seluruhnya kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.

Namun, dalam periode enam tahun perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.