Kejari Lindungi Lokasi Penahanan Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat yang Ngaku Bakal Buka-bukaan
Kejari tahan tersangka EK yang diduga terlibat korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusda Sumbawa Barat, Rabu 30 Agustus. (Antara)

Bagikan:

NTB - Kejaksaan menahan tersangka EK di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kasus ini, EK dari unsur pihak ketiga.

"Iya, usai tersangka menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.30 WITA, yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Terkait lokasi penahanan, Irwan memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik. Dia beralasan untuk menjaga keamanan dan keselamatan tersangka EK.

"Yang jelas, yang bersangkutan kami tahan di tempat yang menurut kami paling aman," ujarnya.

Tindak lanjut dari adanya penahanan, Irwan mengatakan pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka EK yang sebelumnya kerap mangkir pemeriksaan.

Lebih jauh, Irwan menuturkan berkas perkara tersangka EK saat ini belum masuk pada tahap penelitian jaksa. "Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus kami lakukan untuk menguatkan bukti dari kasus ini," imbuhnya.

Kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan, menambahkan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam mendukung penyidikasn kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,1 miliar ini.

"Pada intinya klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.

Sebelumnya, Anton mengatakan kliennya mempunyai bukti aliran dana dalam bentuk dokumen transfer perbankan dalam perkara ini. Tersangka EK, lnjut dia, bakal buka-bukaan.

Dia menambahkan, dokumen transfer perbankan dari tersangka EK memiliki peranan penting dalam kasus ini.

"Jadi, semua bukti yang saya pegang ini nanti akan saya beberkan di persidangan," ucap Anton.

Adapun tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat.

EK ditetapkan tersangka bersama SA menyusul ditemukannya indikasi dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. SA merupakan Direktur Perusda Sumbawa Barat.