Bagikan:

NTB - Tersangka EK di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat mengaku bakal buka-bukaan dalam sidang.

Dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,1 miliar ini, tersangka EK merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat.

"Iya, jadi klien kami sudah memberikan semua bukti transfer yang berkaitan dengan aliran dana dari pengelolaan modal usaha pada Perusda Sumbawa Barat itu," kata kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan di Mataram, NTB, Senin 28 Agustus, disitat Antara.

Anton mengatakan kliennya mempunyai bukti aliran dana dalam bentuk dokumen transfer perbankan dalam perkara ini.

Meski mengaku bakal buka-bukaan, tersangka EK diketahui kerap mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sejak awal penyidikan sebelum ada penetapan tersangka. Menanggapai hal itu, Anton mengklaim EK mendapat ancaman terkait kasus ini.

"Kenapa tidak hadir? Karena klien kami ini bersama keluarganya sudah mendapatkan ancaman dari adanya kasus ini. Jadi, tidak hadir bukan karena kabur, melainkan niatnya melindungi diri dan keluarga," klaim Anton.

Anton mengatakan dokumen transfer perbankan dari tersangka EK memiliki peranan penting dalam kasus ini.

"Jadi, semua bukti yang saya pegang ini nanti akan saya beberkan di persidangan," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, panggilan pertama untuk EK sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin 14 Agustus malam. Pemanggilan itu bersamaan dengan penahanan terhadap tersangka lain dalam kasus ini inisial SA selaku Direktur Perusda Sumbawa Barat.

EK ditetapkan tersangka bersama SA menyusul ditemukannya indikasi dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp1,1 miliar.

Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp100 juta. Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.