Tak Kunjung Datang Pemeriksaan, Jaksa Panggil Paksa Tersangka Korupsi Perusda Sumbar
Kejari Sumatera Barat (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Penyidik kejaksaan akan memanggil paksa tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat berinisial EK.

"Kami akan panggil paksa yang bersangkutan jika sampai pemanggilan ketiga dia tidak datang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah dikutip ANTARA, Rabu, 16 Agustus.

Kejaksaan merencanakan hal tersebut mengingat tersangka EK tidak kunjung hadir memenuhi panggilan sejak awal penyidikan sebelum ada penetapan tersangka.

"Kami sudah panggil sejak awal penyidikan, tetapi dia tidak pernah datang. Makanya kami saat ini layangkan kembali panggil kedua dengan status dia sebagai tersangka," ujarnya.

Panggilan pertama untuk EK sebagai tersangka sudah berlangsung saat penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka lain, yakni Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SA, Senin (14/8) malam.

Selain masih mengupayakan tersangka hadir ke hadapan jaksa melalui prosedur pemanggilan, pihak kejaksaan melalui fungsi intelijen melakukan pencarian di lapangan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka EK.

"Kami akan cari kemana pun, termasuk melibatkan tim intelijen dan tim tabur (tangkap buronan) dari Kejati NTB dan Kejagung RI," ucap dia.

Tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat.

Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukannya indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp1,1 miliar.

Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp100 juta. Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dari penetapan tersangka ini, penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.