Bagikan:

MATARAM - Tersangka berinisial EK yang terseret kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian Rp2,1 miliar, menyatakan siap membongkar adanya aliran dana ke sejumlah pejabat daerah.

Hal itu disampaikan tersangka EK melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan. Lalu Anton bahkan mengklaim memiliki bukti aliran dana dalam bentuk dokumen transfer perbankan dari kliennya.

"Iya, jadi klien kami sudah memberikan semua bukti transfer yang berkaitan dengan aliran dana dari pengelolaan modal usaha pada Perusda Sumbawa Barat itu," kata Anton di Mataram dikutip dari Antara, Senin, 28 Agustus. 

Terkait status EK yang mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejari Sumbawa Barat, Anton mengatakan ada alasan yang sifatnya urgensi sehingga kliennya tidak dapat memenuhi panggilan.

"Kenapa tidak hadir? Karena klien kami ini bersama keluarganya sudah mendapatkan ancaman dari adanya kasus ini. Jadi, tidak hadir bukan karena kabur, melainkan niatnya melindungi diri dan keluarga," ujarnya.

Dengan memiliki bukti dokumen transfer perbankan dari EK, Anton menilai kliennya ini memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.

"Jadi, semua bukti yang saya pegang ini nanti akan saya beberkan di persidangan," ucap dia.

Untuk proses hukum yang kini sedang berjalan di Kejari Sumbawa Barat. Anton mengakui bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada EK.

Sebagai bentuk menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut, namun pada tempat berbeda.

"Untuk keamanan, klien kami bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi di Kantor Kejati NTB," kata Anton.

Panggilan pertama untuk EK sebagai tersangka, sudah berlangsung pada saat penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka lain, yakni Direktur Perusda Sumbawa Barat berinisial SA pada Senin (14/8) malam. Panggilan kedua pun dilayangkan dengan agenda pada hari ini di Kantor Kejari Sumbawa Barat.

Tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat.

Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.