MATARAM - Jaksa menyatakan siap menjamin keamanan dan keselamatan tersangka dari pihak ketiga berinisial EK yang ikut terseret kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Tentu, keamanan dan keselamatan tersangka itu menjadi bagian dari tugas kami. Kami menjamin hal itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Lalu Irwan Suyadi dihubungi di Mataram, Antara, Rabu, 30 Agustus.
Dalam upaya memberikan jaminan keamanan dan keselamatan tersangka, Irwan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami dalam penanganan kasus ini turut meminta dukungan pengamanan dari kepolisian," ujarnya.
Dia pun membenarkan adanya informasi tersangka EK yang mengaku kerap mendapatkan ancaman, begitu pula dengan keluarganya.
Adanya informasi ancaman keselamatan itu yang kemudian menjadi dasar tersangka melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan mengajukan permintaan kepada pihak kejaksaan agar agenda pemeriksaan berjalan di Kantor Kejati NTB, Kota Mataram.
"Iya, memang ada permintaan seperti itu, tetapi karena lokasi kejadiannya (lokus tindak pidana) di Sumbawa Barat, maka tersangka juga harus diperiksa di sini," ucap dia.
Sebelumnya, penasihat hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan, menyatakan alasan ketidakhadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan penyidik.
"Kenapa tidak hadir? Karena klien kami ini bersama keluarganya sudah mendapatkan ancaman dari adanya kasus ini. Jadi, tidak hadir bukan karena kabur, melainkan niatnya melindungi diri dan keluarga," ujar Anton.
Anton pun mengatakan bahwa kliennya ini memiliki bukti dokumen transfer perbankan ke sejumlah pejabat daerah. Dia pun menyatakan dirinya siap membuka bukti-bukti tersebut dalam persidangan.
Tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat. EK ditetapkan sebagai tersangka bersama SA, Direktur Perusda Sumbawa Barat.
Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.
Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:
Dari penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan di Rutan Polres Sumbawa Barat.