Bagikan:

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan asistensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang menggunakan dana APBD Rp12 miliar.

"Apakah kami (Polda NTB) melakukan asistensi terhadap penanganan kasus itu? Tentu, itu sebuah kewajiban. Akan tetapi, untuk kewenangan penanganan tetap di Polresta Mataram," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mataram, NTB, Selasa 22 Agustus.

Kapolda menerangkan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya sebuah tindak pidana dari kasus dugaan korupsi tersebut berada di wilayah hukum Polresta Mataram.

"Perlu diingat bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi itu harus berpedoman pada fakta hukum, itu ada empat, yakni subjek hukum, objek hukum, tempus delicti (waktu terjadinya suatu tindak pidana), dan locus delicti," ujarnya.

Terkait dengan pengadaan barang pada tahun 2020 itu tersebar luas di seluruh kabupaten/kota di wilayah NTB, Kapolda mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan bagi Polresta Mataram untuk tetap melanjutkan penanganan hukum.

"Yang jelas, kami lihat penanganannya yang sekarang berjalan di tahap penyelidikan. Dalam hal ini, peran direktorat reserse kriminal khusus tetap melakukan komunikasi dengan Polresta Mataram," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyampaikan pihaknya menangani kasus hukum dari pengadaan masker ini berdasarkan laporan masyarakat.

Tindak lanjut laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian pengumpulan data dan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dan mengetahui pengadaan.

Dalam rangkaian itu, terungkap adanya Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany memenuhi panggilan. Mustofa mengatakan bahwa pihaknya memanggil Dewi Noviany dalam kapasitas sebagai kepala bidang di salah satu instansi pemerintahan.

"Beliau (Wabup Sumbawa) kami klarifikasi bukan posisi dalam jabatan sebagai wakil bupati, tetapi waktu masih jadi kabid di provinsi," kata Kombes Pol. Mustofa.

Pemerintah mengadakan proyek masker ini untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di NTB. Pengadaan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.