Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel berinisial NH.

"Iya, dari hasil gelar telah ditetapkan satu orang tersangka, direkturnya," ucap Teddy

di Mataram, dikutip Antara, Selasa, 12 September. 

Terkait penanganan oleh Polresta Mataram yang lebih dulu menetapkan NH sebagaoi tersangka, menurut Teddy tak mengganggu proses penanganan di Polda NTB.

"Pemberkasan tetap kami lakukan. Nanti semua tergantung dari jaksa. Apakah nanti berkas akan dijadikan satu atau dipisah? Biasanya dipisah, karena beda yang menangani," ujarnya.

Terhadap tersangka, Teddy mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu menjalani penahanan penyidik Polresta Mataram.

Untuk kerugian korban dari kasus yang ditangani Polda NTB, terungkap mencapai Rp60 juta.

Kerugian paling banyak itu muncul di wilayah hukum Polda Jawa Timur mencapai Rp5,9 miliar. Untuk di Polresta Mataram, kerugian korban mencapai Rp170 juta.