NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel.
"Dari penetapan ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka NH," kata Mustofa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 27 Juli, disitat Antara.
Ia menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa peneliti dan kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas.
"Jadi, berkas sudah tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti), tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) saja," ujarnya.
Mustofa menjelaskan pihaknya menangani kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Sebelum berproses secara hukum, dirinya pernah mengupayakan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mediasi antara korban dengan tersangka.
"Waktu itu saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Beberapa bulan setelahnya para korban melapor dan laporannya kami proses secara hukum," ucap dia.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan PT Mahisa Tour & Travel, Mustofa mengatakan bukan hanya Polresta Mataram yang melakukan proses hukum laporan korban. Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda NTB juga menangani kasus ini.
Mustofa menyampaikan Polresta Mataram memproses laporan ini berdasarkan laporan 5 korban dengan kerugian Rp170 juta. Sedangkan Polda NTB sebanyak 6 orang dengan kerugian Rp60 juta.
"Ada juga laporan masuk di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Kalau di Polda Jatim itu kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, itu dari satu korban," ujarnya.
Meskipun Polda Jawa Timur dan Polda NTB turut memproses hukum kasus ini, Mustofa meyakinkan kasus yang telah menetapkan NH tetap berlanjut.
"Yang jelas, lokus sama tempus berbeda. Jadi, tetap disidik pada tiga tempat berbeda," kata dia.