Bagikan:

NTB - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 yang menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat

"Terkait masalah itu, sepenuhnya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," kata Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov NTB Fathul Gani di Mataram, Kamis 13 Maret, disitat Antara.

Mengenai adanya keterlibatan ASN di lingkungan Pemprov NTB dalam kasus korupsi masker itu, Fathul Gani menegaskan tidak ingin mengomentari terlalu jauh kasus tersebut karena semua sudah ditangani dan kewenangan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

"Saya tidak pada ranah menyebut orang si A, si B atau si C. Terpenting itu tadi, biarlah proses hukumnya berjalan, normatif. Kemudian pastikan asas praduga tidak bersalah, itu yang penting," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB itu menambahkan pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam penanganan kasus-kasus hukum, apalagi jika ada ASN yang terlibat ataupun dipanggil untuk diperiksa dalam persoalan hukum.

"Kita tidak berandai-andai. Kalau ada yang dipanggil pasti kooperatif," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah kasus hukum menimpa ASN setempat, ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB untuk melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu upaya pencegahan dengan langkah-langkah preventif sebagai bentuk pencegahan. Paling penting itu preventif dan pastikan semua program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkapkan inisial enam orang calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB tahun anggaran 2020.

"Belum tersangka ya, ini masih terduga pelaku atau terlapor. Saya tekankan bahwa terduga pelaku ada enam orang dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Itu terduga pelaku atau terlapor," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Senin (10/3).

Dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pokoknya, semua penyelenggara negara, ada yang saat itu jabat kadis, kabid, PPK-nya juga ada," ujarnya.

Untuk penetapan tersangka, Regi mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan hal tersebut melalui gelar perkara. "Insyaallah dalam waktu dekat ini, sebelum Lebaran atau habis Lebaran," ucapnya.

Sebagai bahan kebutuhan gelar perkara dalam penetapan tersangka, Regi mengatakan bahwa penyidik sudah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara Rp1,58 miliar itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.