JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di lembaga sipil harus undur diri atau pensiun dini.
Ia kemudian menjelaskan alasan Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak harus pensiun dini, berbeda dengan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya selaku Direktur Utama Perum Bulog.
Menurutnya, jabatan Seskab merupakan eselon 1 dan berada di bawah Setmilpres. Dalam UU Nomor 34/20024, disebutkan Setmilpres masuk dalam 10 kementerian/lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit aktif TNI.
"Jadi jabatan Seskab itu kan eselon 2, eselon 2 itu bisa dijabat maksimal bintang 1," ujar Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret.
"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, tidak masuk dalam 10 kementerian/lembaga yang disebutkan UU TNI. Pun 5 tambahan kementerian/lembaga yang diperluas dalam revisi UU TNI. Sehingga Mayjen Novi harus pensiun dini atau mundur sebagai prajurit aktif TNI.
"Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu," kata Agus.
"UU menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan TNI yang diduduki oleh TNI aktif juga. Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," lanjutnya.
Saat ditanya apakah Mayjen Novi akan mengundurkan diri atau kembali ke kedinasan TNI, Jenderal Agus menyatakan yang bersangkutan akan pensiun sebagai prajurit aktif TNI.
"Ya mundur. Nanti akan mundur (dari TNI)," pungkas Jenderal Agus.