JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat (Sumbar) mengawal kasus pemenuhan hak dua pekerja migran Indonesia (PMI) hingga tuntas.
Keduanya yakni Wina Angelina dan Resa Anggela, diketahui belum mendapat upah lembur dan bonus dari perusahaan kilang minyak tempatnya bekerja di Malaysia.
"Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu. PMI tersebut diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun,” tulis BP3MI Sumbar dalam laporannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 13 Maret
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga tahun 2024,” sambung laporan BP3MI Sumbar.
Dengan dasar data dan keterangan yang diperoleh, BP3MI Sumbar menyarankan agar Wina dan Resa menyelesaikan masalah upah lembur dan bonus yang belum dibayar secara persuasif dan komunikatif kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Tentunya BP3MI akan melakukan pendampingan dan pengawasan penuh terhadap masalah yang dihadapi kedua pekerja migran Indonesia ini hingga hak-hak mereka terpenuhi.
“Serta berkoordinasi dengan pihak terkait hingga hak-hak PMI tersebut dibayarkan,” sambung laporan BP3MI Sumbar.
BACA JUGA:
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal.
Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.
Menurut Menteri Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri.
"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," kata Karding.