JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret kemarin. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan korupsi dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR).
Lalu berapa harta yang dimiliki oleh Ketua DPP Partai Golkar tersebut?
Berdasarkan situs e-LHKPN, Ridwan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp26.065.656.269. Tapi, dia punya utang sebesar Rp3.308.238.000 sehingga kekayaannya tinggal Rp22.757.418.269.
Ridwan melaporkan kekayaannya pada 29 Februari 2024 atau ketika masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat berakhir. Dia menyampaikan kepemilikan 21 aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp17.857.551.000.
Lokasi aset itu juga dicantumkan di berbagai tempat, seperti Bandung Barat, Jawa Barat; Kota Bandung, Jawa Barat hingga Kabupaten Gianyar, Bali. Beberapa di antaranya dilaporkan Ridwan sebagai aset hasil hibah dengan akta.
Kemudian, Ridwan juga mencatatkan kepemilikan kendaraan dengan nilai mencapai Rp771.900.000. Rinciannya terdapat dua mobil, yakni Hyundai Santafe Jeep tahun 2017 dan Wuling CVT listrik tahun 2022.
Kemudian Kang Emil juga mencatatkan kepemilikan lima motor dengan jenis Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017; Honda Beat Matic 108 tahun 2018; Kawasaki W175 tahun 2019; Honda CBR tahun 2019; dan Vespa Matic tahun 2022.
Lebih lanjut, Ridwan turut mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp467.123.000; surat berharga senilai Rp880.000.000; kas dan setara kas dengan nilai Rp5.932.016.760; serta harta lainnya senilai Rp157.065.509.
Adapun Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah penyidik KPK. Dia menyebut upaya paksa itu dilaksanakan penyidik dengan sesuai aturan.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Maret.
Ridwan memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan komisi antirasuah. "Dan sepenuhnya mendukung atau membantu Tim KPK secara profesional," tegas eks Wali Kota Bandung tersebut.
BACA JUGA:
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret malam.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan kelima tersangka mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi, angka pastinya belum bisa disampaikan.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi di Bank BJB ini terjadi periode 2021-2023. Diduga ada penyelewengan terkait pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik.
"(Dugaannya terkait, red) pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik," kata Asep kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.