Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Salah satunya adalah eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyasari yang pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Maret.

Selain Nicke, turut dipanggil juga Arif Budiman selaku eks Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-2018; Yenni Andyani yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A. Siahaan yang merupakan Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama PT Pertagas.

Belum dirinci Tessa soal materi yang akan didalami dari keenam saksi itu. Tapi, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

Diberitakan sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang dicegah ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi, mereka adalah Danny Praditya yang merupakan merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.