Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembentukan holding minyak dan gas (migas) saat memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati pada Senin, 17 Maret.

Penyidik meminta keterangannya sebagai saksi dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 pada Senin, 17 Maret. Nicke diperiksa selaku eks Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero).

Materi serupa juga pernah didalami penyidik dari Wiko Migantoro selaku Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) yang dulu pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertagas; Yenni Andayani yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017; dan Direktur PT PGN.

"Didalami terkait dengan holding minyak dan gas atau holdingisasi Pertamina dan PGN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, holding atau induk usaha BUMN urusan minyak dan gas bumi ini didirikan pada 2018. Prosesnya adalah menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Salah satu alasan pembentukan holding migas ini disebut Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Kemudian, biaya operasi dan investasi bisa ditekan berada di angka 8 dolar Amerika Serikat --dengan kurs 2018--.

Sementara itu, Nicke usai diperiksa tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dia memilih bergegas meninggal gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang dicegah ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.