Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya berpeluang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan ini terbuka selama penyidik membutuhkan keterangannya. Apalagi, ada sejumlah temuan yang harus dikonfirmasi ke beberapa pihak dalam kasus ini.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember.

"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya," sambung dia.

Lebih lanjut, komisi antirasuah memastikan pengusutan dugaan korupsi Bank BJB tidak akan terpengaruh dengan gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil. Bahkan, penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dilakukan meski ada pemisahan harta.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB yang salah satu saksinya adalah saudara RK," tegas Budi.

Adapun Ridwan Kamil terseret dalam pusaran dugaan korupsi Bank BJB dan sudah pernah dimintai keterangan pada Selasa, 2 Desember. Dia ketika itu didalami terkait dana non-budgeter yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Untuk diketahui, dana non-budgeter adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) bank daerah tersebut untuk keperluan yang tak direncanakan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi eks Gubernur Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung.