JAKARTA - Kubu Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat proses pemberkasan dan melimpahkannya. Tujuannya, agar menghentikan proses praperadilan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret.
Bahkan, cara tersebut dianggap sebagai bentuk ketakutan KPK dalam menghadapi sidang praperadilan. Takut bakal kalah di tahap tersebut sehingga mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan.
"Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," sebutnya.
Di sisi lain, Maqdir merasa khawatir cara tersebut akan menjadi kebiasan buruk KPK. Sehingga, pihak-pihak yang terlibat hukum tak bisa menggunakan haknya.
"Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini," kata Maqdir.
BACA JUGA:
Adapun, sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwah itu akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta, sekitar pukul 09.00 WIB.
KPK mengerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan kasus tersebut. Pengerahan belasan jaksa tersebut tertera pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa nama jaksa yang ditugaskan pada proses peradilan tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.