Bagikan:

JAKARTA - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berhadap ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan persidangan hari ini bukanlah akal-akalan untuk pemberkasan perkara.

Sidang praperadilan yang mohonkan kubu Hasto diketauhui diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan. Salah satu alasannya karena ketidakhadiran pihak termohon.

“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret.

KPK sangat diharapkan untuk mengikuti pemeriksaan praperadilan. Sebab, jika proses pemberkasan yang dilakukan telah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan, maka, secara otomatis menggugurkan praperadilan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihaknya legawa jika KPK menyerahkan berkas ke persidangan tindak pidana korupsi, jika praperadilan ditolak. Namun, langkah hukum itu diharap tidak dilakukan sebelum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijalankan.

“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara. Karena bagaimanapun juga apa yang kami uji ini itu sangat penting nantinya untuk berperkara pokok,” kata Maqdir.

Diketahui, Hasti mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. Persidangan akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sementara untuk sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.