JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa pun tanpa terkecuali wajib menaati aturan hukum yang berlaku.
"PDI Perjuangan meminta agar yang bersangkutan kooperatif dan menaati hukum tanpa terkecuali," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli.
Mardani, sambung Hasto, harus ingat tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum. Begitu juga dengan para kader PDIP lainnya.
"Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Hasto mengatakan partainya serius menanggapi berbagai korupsi yang dilakukan banyak politisi, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, "termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri," ujarnya.
Dia kemudian menyoroti lebih dari 253 kepala daerah yang berasal dari partai politik jadi pesakitan akibat terjerat korupsi sejak 2010-2018.
Menurut Hasto, meski sudah berbenah dengan melakukan pencegahan tapi korupsi dengan skala masif mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelepan pajak masih terjadi. Sehingga, ke depan, PDIP akan terus berbenah.
Salah satu caranya dengan mewajibkan calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melaksanakan kursus pemberantasan korupsi yang digelar KPK untuk mendapat sertifikat. Apalagi, korupsi terjadi karena banyak hal.
"Masifnya korupsi selain godaan kapital, juga tidak bisa terlepas dari liberalisasi politik dan ekonomi yang berlangsung cepat, yang menghadirkan watak kekuasaan yang kapitalistik, liberal, dan transaksional," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming yang merupakan kader PDIP menjadi buronan KPK setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak kooperatif. Dia kini berstatus sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Denny Indrayana membantah Mardani tak kooperatif. Menurutnya, ketidakhadiran Bendahara Umum PBNU itu karena menunggu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada pun terkait hasil sidang praperadilan melawan KPK, PN Jakarta Selatan memutus menolak gugatan yang diajukan Mardani. Komisi antirasuah disebut telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.