JAKARTA – Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya resmi kembali berdinas aktif di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menyelesaikan masa penugasannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Keputusan ini merupakan hasil permintaan organisasi dan pilihan pribadi Letjen TNI Novi Helmy untuk melanjutkan pengabdiannya di institusi militer.
Penarikan jenderal bintang tiga tersebut dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang TNI. Regulasi baru tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat ditugaskan di luar TNI pada 14 instansi tertentu. Di luar itu, prajurit diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
Letjen TNI Novi Helmy memilih tetap berdinas sebagai prajurit aktif. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Panglima TNI mengirim surat kepada Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 untuk meminta persetujuan penarikan. Kementerian BUMN kemudian menyetujui pengakhiran penugasan melalui surat resmi bernomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis, 3 Juli 2025, menjelaskan bahwa keputusan Letjen TNI Novi Helmy merupakan bentuk loyalitas terhadap institusi.
“Beliau memutuskan tetap menjadi prajurit TNI. Pilihan itu dikaitkan dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya untuk melanjutkan pengabdian,” ujar Kristomei.
Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan ketaatan TNI terhadap ketentuan perundang-undangan serta komitmen terhadap profesionalisme prajurit.
BACA JUGA:
Sementara itu, Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas kontribusi Letjen TNI Novi Helmy selama menjabat sebagai Direktur Utama. Kepemimpinannya dinilai membawa sejumlah capaian penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
TNI menyatakan akan terus mendukung program-program strategis pemerintah melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi, baik di lingkungan militer maupun di lembaga negara lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen TNI sebagai institusi profesional yang patuh pada aturan dan fokus pada tugas utama menjaga kedaulatan negara.