KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 185 dokumen terkait penyalahgunaan dana tanggap darurat COVID-19 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Fahmi mengatakan ratusan dokumen itu diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kami sudah bertekad untuk konsisten mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana belanja tidak terduga COVID-19 Tahun 2021 di BPBD Sikka," kata Fahmi di Kupang dilansir ANTARA, Jumat, 22 Juli.
Tim penyidik Kejari Sikka menilai ratusan dokumen tersebut disita karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kebutuhan dasar pemakaman dalam rangka penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung, dan pengaman di tempat karantina.
BACA JUGA:
Selain itu, dokumen itu juga terkait dengan pengadaan kebutuhan minum, logistik, dan perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat pandemi COVID-19 di lokasi karantina serta pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam di BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Dia menyebutkan ada sekitar empat ruangan di BPKAD Sikka yang disegel untuk pemeriksaan dokumen berkaitan dana tanggap darurat di BPBD. Fahmi menambahkan pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu dan membongkar siapa saja yang terlibat di balik kasus tersebut.