KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan dua tersangka yakni MDB dan MRL terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dan penanganan tanggap darurat COVID-19 tahun 2021 senilai Rp724 juta.
"Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dilansir ANTARA, Rabu, 8 Februari.
Tersangka MDB selaku pejabat pembuat komitmen pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka. Sedangkan MRL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka ditahan usai diperiksa dalam status tersangka oleh penyidik tidak pidana khusus Kejari setempat.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret kedua tersangka pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Sesuai hasil pemeriksaan dalam pengelolaan dana penangan COVID-19 itu, kata dia, ditemukan adanya kerugian negara pada Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878
Menurut Abdul Hakim, tersangka MDB dijadikan tersangka karena diduga memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Selain itu dilakukan pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada instansi tersebut.
Sementara itu tersangka MRL selaku bendahara pengeluaran pembantu PPKD BPBD setempat melakukan pembayaran tidak melalui prosedur dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam tahun anggaran 2021.