Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana COVID-19 di Sikka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus korupsi pengelolaan dana COVID-19 tahun 2021, Kamis (9/2/2023). ANTARA/HO-Kejati NTT

Bagikan:

KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penanganan COVID-19 tahun 2021. Jumlah tersangka keseluruhan menjadi empat orang.

"Ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Sikka setelah pada Rabu (8/2) dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi  NTT Abdul Hakim di Kupang dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Kedua tersangka baru yang ditahan pada hari ini masing-masing EH, Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan LG, Direktur CV Dewi Sartika.

Kedua tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat CIVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,98 miliar.

Abdul Hakim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana COVID-19 itu sekitar Rp724 juta.

Sebelumnya pada Rabu (8/2), penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni MDB dan MRL dalam kasus pengelolaan dana COVID-19 tahun 2021.