Bagikan:

MAUMERE - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosef Herianto Vandiron Sales atau Heri Sales ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru.

Tak hanya Heri Sales, Kejari Sikka juga menjeat operator TPG Dinas PKO Sikka, Iswadi sebagai tersangka kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Heri Sales dan Iswadi mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Maumere.

Saat digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Heri Sales dan Iswadi tidak memberikan komentar kepada awak media. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah menunggu mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan jajarannya telah memeriksa 45 saksi yang sebagian besar merupakan guru penerima dana TPG.

"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya menjadi tersangka berinisial IS (Iswadi) dan YHVS (Yosef Herianto Vandiron Sales)," kata Fatoni, Jumat 8 September.

Dijelaskannya, Heri Sales diduga memerintahkan Iswadi untuk memotong dana tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Dari korupsi yang mereka lakukan, Heri Sales diduga menerima uang sekitar Rp 642,1 juta dari tersangka Iswadi. Dari jumlah itu, Heri Sales memberikan uang sebesar Rp 52 juta kepada Iswadi.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Maumere selama 20 hari kedepan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 642.159.226.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.