Bagikan:

JAKARTA - Forum Guru SPK Indonesia mengadu kepada Komisi X DPR RI perihal penghentian tunjangan profesi yang diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Aduan ini masuk karena peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, guru meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan peraturan sekjen tersebut. 

Setelah mencabut, para guru ini menginginkan agar tunjangan profesi yang menjadi hak mereka kembali diberikan. 

Menanggapi hal tersebut, Fikri menegaskan guru dan dosen memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak mendapatkan tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor, pada ayat 1 disebutkan guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli.

Dia mengatakan tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Sebelum menutup rapat, Komisi X DPR RI mengatakan pihaknya akan membantu para guru yang kehilangan hak tunjangannya. "Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," pungkasnya.