JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah.
“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 6 September.
Syaiful menegaskan Komisi X juga belum dapat memastikan apakah RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 atau tahun 2024.
Terkait polemik tunjangan dan RUU Sisdiknas, dia mengatakan ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.
Dia mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas. Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.
“Saya termasuk yang tidak setuju. Bayangannya tidak usah ada tunjangan profesi, karena dalam RUU ASN tidak ada tunjangan profesi,” ujarnya.
Menurut dia, posisi guru merupakan entitas tertentu dan harus dapat perlakuan tertentu. Karenanya, guru tidak bisa disamakan dengan ASN yang lain.
Syaiful juga meminta Kemendikbudristek melibatkan publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
“Jangan hanya membuka website untuk RUU Sisdiknas itu, lalu dianggap sudah melibatkan publik. Saya harap terjadi diskusi, perdebatan dan gagasan dalam satu forum. Utamanya stakeholder pendidikan sehingga pelibatan partisipasi publik itu maksimal,” jelasnya.
Selain itu, RUU Sisdiknas menurut Syaiful Huda, didahului dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional. Padahal, sebelumnya kalau peta jalan itu diteruskan oleh Kemendikbud RI, maka semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.
“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” katanya menegaskan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Forum Guru untuk Indonesia Cerdas mendukung agar RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2022.
"Selama ini, nasib kami para guru terbelenggu dan tidak pernah membaik,” ujar salah seorang perwakilan Forum Guru untuk Indonesia Cerdas, Sri Lusiyati, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas. Apalagi selama ini nasib guru, terbelenggu dan tidak pernah membaik. Para guru tersebut menggelar aksi simpatik mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.
Forum yang terdiri dari sejumlah guru honorer dan guru pendidikan usia dini (PAUD) ini menyatakan RUU Sisdiknas yang selama ini menjadi polemik memberikan angin segar bagi para guru di level bawah. Sebab, rancangan peraturan baru membuat negara akan mengakui pendidik PAUD sebagai guru, sebuah pengakuan yang sudah lebih dari 20 tahun mereka tunggu.
Menurut Lusiyati, Revisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan usia dini.