Bagikan:

JAKARTA - Hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai pihak. Khususnya, kalangan DPR RI.

Bahkan beberapa fraksi menyatakan menolak untuk membahas revisi UU Sisdiknas jika frasa madrasah dihapus.

Menyikapi itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa, 29 Maret.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem dikutip dalam akun Instagram resmi Mendikbudristek @nadiemmakarim Rabu, 30 Maret.

Nadiem mengatakan, baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," katanya.

Nadiem menuturkan, hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," tuturnya.

Nadiem menjelaskan empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan ekonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas membenarkan bahwa komunikasi dan koordinasi antara Kemdikbudristek dengan Kemenag terjalin secara erat. Hal ini dimulai sejak awal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas hingga saat ini.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tumbuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Gus Yaqut dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, Menag Yaqut pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat.

"Dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, isu draf revisi UU Sisdiknas bocor dan tidak memiliki frasa madrasah saat Komisi X DPR menerima audiensi dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.

Dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas Kemendikbud yang beredar, tak ada frasa madrasah.