PAN: Hilangnya Frasa Madrasah di RUU Sisdiknas Adalah Langkah Mundur Kembali ke Orba
Anggota DPR F-PAN Guspardi Gaus/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, mengkritik bocornya draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghilangkan frasa 'madrasah' sebagai bagian dari pendidikan Indonesia. Dia menilai, tidak dicantumkannya kata 'madrasah' dalam RUU tersebut menyalahi amanat konstitusi bahkan seperti kembali ke zaman orde baru.

"Hilangnya frasa 'madrasah' dalam draf RUU Sikdiknas juga merupakan langkah mundur dengan kembali ke zaman Orde Baru. Karena di zaman reformasi telah dilakukan koreksi dengan memasukkan madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional, dan sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 2003 yang masih berlaku sampai saat ini," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.

"Malah dalam draf UU Sisdiknas yang sekarang tidak tercantum lagi frasa 'madrasah'. Hal ini tentu mengundang polemik dan perlu dipertanyakan dan dikawal bersama," sambungnya.

Anggota Badan Legislasi DPR itu menegaskan, kata 'madrasah' semestinya diperkuat bukan malah dihapuskan. Karena, madrasah sudah lama menjadi sistem pendidikan di Indonesia.

Hilangnya kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas, kata Guspardi, seolah mengabaikan peranan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Politikus PAN itu khawatir persoalan ini akan menimbulkan masalah baru.

"Jadi tidak ada alasan untuk menghapus dan memisahkan madrasah dalam RUU Sisdiknas, karena madrasah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional," tegas Ketua Majelis Pemberdayaan Mesjid dan Pesantren ICMI itu.

Legislator dapil Sumatera Barat itu pun meminta Mendikbudristek Nadiem Makariem dan jajarannya agar lebih melibatkan berbagai elemen, seperti NU dan Muhammadiyah serta entitas pendidikan lainnya, dalam menyusun RUU Sisdiknas ini.

"Keterlibatan berbagai unsur ini guna memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dibahas lebih komprehensif dan seksama serta sesuai perkembangan zaman," tandas Guspardi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan frasa madrasah tetap ada dalam revisi UU Sisdiknas.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama mereka terkait draf revisi UU Sisdiknas pada Selasa, 29 Maret.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem dikutip dalam akun Instagram resmi Mendikbudristek @nadiemmakarim Rabu, 30 Maret.

Nadiem mengatakan, baik sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi UU Sisdiknas. Namun, kata dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," katanya.

Nadiem menuturkan, hingga kini kementerian yang dipimpinnya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Yakni dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

"Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas," tuturnya.