Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi merespons informasi hilangnya frasa madrasah dalam draft revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baidowi menjelaskan, dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional frasa “Madrasah” telah disebutkan beberapa kali yaitu,  Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

Menurut Awiek, sapaan akrab Baidowi, adanya RUU Sisdiknas 2022, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU Nomor 20 tahun 2003. 

"Porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022," ujar Awiek dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menerangkan, menurut data statistik pendidikan Islam Kementrian Agama, pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen swasta. Sedangkan yang negeri hanya 4,9 persen saja, sementara jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa.  

"Seharusnya Pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan Seperti madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," jelas Awiek. 

Oleh Karena itu, lanjut Awiek, Fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. 

"Sebab, info yang kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena Menghilangkan 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan," tegasnya. 

Selama ini, tambah dia, fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Karena itu, masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini serta mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

"Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus," kata legislator dapil Madura Jawa Timur itu. 

Awiek menilai, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, kata Awiek, maka siswa ini akan dikemanakan.

"Apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah diluar madrasah? Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini," katanya. 

"Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Awiek menambahkan.