Bagikan:

YOGYAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menuai sorotan setelah mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau disingkat menjadi RUU Sisdiknas. Meski masih sekadar rancangan, namun RUU ini menuai perdebatan. Lalu, apa itu RUU Sisdiknas?

Apa Itu RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas adalah rancangan Undang Undang yang yang akan mengatur Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini akan menggantikan tiga undang undang lama terkait pendidikan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Pengajuan RUU ini dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski demikian draf RUU menuai perdebatan lantaran di dianggap tak memiliki jawaban atas masalah pendidikan yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan. Sejumlah pro dan kontra dalam RUU diperdebatkan oleh sejumlah ahli, terutama di kalangan akademisi.  Untuk lebih jelasnya, VOI rangkumkan untuk Anda.

Poin Penting dan Kontroversi dalam RUU Sisdiknas

Ada sejumlah poin penting yang kemudian menjadi sorotan dalam RUU Sisdiknas, yakni sebagai berikut.

1. Aturan Tunjangan Profesi Guru

Di RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, tak ada aturan detil terkait tunjangan profesi guru. Meski demikian, dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan yang disesuiakan dengan prestasi kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi mengungkapkan keberatannya. Ia meminta agar mengembalikan ayat terkait aturan tunjangan profesi guru.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 28 Agustus, dikutip Antara News.

PGRI sendiri menyatakan menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

2. Calon Guru harus Lulus PPG

Berdasarkan RUU Sisdiknas, calon guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Hal ini tercantum dalam Pasal 109 ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.

Ke depannya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

3. Wajib Belajar 13 Tahun

Di dalam RUU Sisdiknas, Pemerintah menambah ketentuan masa wajib belajar menjadi 13 tahun. Di dalamnya dirinci wajib belajar yang terdiri dari 10 tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Adapun pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1-9. Sedangkan Pendidikan menengah mencakup kelas 10-12.

4. PAUD Jadi Jenjang Tersendiri

Pendidikan PAUD diusulkan agar dipisah sebagai jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. PAUD bisa digelar melalui jalur formal maupun non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Dalam Pasal 24 dikatakan bahwa PAUD formal diperuntukkan bagi anak usia tiga hingga lima tahun dengan janis layanan berupa taman anak. Sedangkan di dalam Pasal 49 dikatakan bahwa PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0 hingga lima tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.

5. Pancasila dalam Kurikulum

Pancasila juga akan menjadi mata pelajaran wajib. Hal ini sesuai dengan RUU Sisdiknas Pasal 81 yang menyatakan bahwa kurikulum wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, serta Bahasa Indonesia.

Cara Download RUU Sisdiknas

Bagi Anda yang mengunduh RUU Sisdiknas bisa dilakuan melalui situs resmi Kemendikbud atau melalui link berikut ini.

Naskah RUU Sisdiknas Agustus 2022.

Selain terkait apa itu RUU Sisdiknas, kunjungi VOI.ID untuk mendapat informasi lainnya.